A. Persyaratan
Umum
- Surat Permohonan orang tua tentang perpindahan masuk peserta didik bermaterai Rp 10.000 ke SMK Negeri 6 Jakarta;
- Surat Keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan setempat;
- Fotokopi rapor yang telah dilegalisir Satuan Pendidikan dan menunjukkan rapor asli;
- Fotokopi Ijazah jenjang pendidikan sebelumnya untuk peserta didik SMP/Paket B/SMA/Paket C dan SMK yang telah dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan;
- Fotokopi Sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
- Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan Swasta; dan
- Surat Keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran Tata Tertib Sekolah.
B. Persyaratan
Khusus
A. Bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan Penyelenggara KTSP 2006 yang akan perpindahan masuk ke Satuan Pendidikan penyelenggara Kurikulum 2013:
- Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a
- Mengikuti seleksi dengan materi kurikulum 2013;
- Jika dinyatakan lulus dan diterima, Satuan Pendidikan dapat mengadakan matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu; dan
- Pelaksanaan matrikulasi sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari efektif
B. Bagi Peserta Didik SMK, perpindahan hanya dapat dilakukan untuk Kompetensi Keahlian/Peminatan yang sama.
JADWAL PELAKSANAAN MUTASI
No | Uraian | Tanggal |
1 | Pengumuman daya tampung dan formasi kelas secara terbuka di Satuan Pendidikan | 9 dan 10 Juli 2021 |
2 | Pendaftaran dan Verifikasi | 12 dan 13 Juli 2021 |
3 | Seleksi | 14 dan 15 Juli 2021 |
4 | Pengumuman | 16 Juli 2021 |
5 | Lapor Diri | 16 dan 17 Juli 2021 Pukul 08.00 sd 15.00 WIB |
6 | Bagi Sekolah yang masih ada formasi, dilanjutkan tahapan seleksi dan jadwal diatur sekolah masing-masing | Sampai dengan 27 Agustus 2021 |
7 | Laporan hasil perpindahan ke Dinas Pendidikan | 31 Agustus 2021 |